Menurut polisi bahwa mereka melakukan tindakan sesuai dengan laporan dan hasil penyelidikan. "Ada proses hukumnya jadi bukan yang lain-lain," kata Karopenmas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/2). "Itu adalah proses rangkaian, rangkaian proses hukum yang memang terkena pada seseorang yang dilaporkan," kata dia. Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar juga pernah membantah anggapan kriminalisasi yang dilakukan oleh Polri. Menurut Boy, polri hanya bekerja sesuai dengan hukum, sehingga apabila ada laporan dari masyarakat maka tugasnya adalah menindak lanjuti laporan tersebut.
Source: Republika February 09, 2017 08:15 UTC