JawaPos.com – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat total 8,3 kilogram asal Medan, Sumatera Utara, yang akan dijual secara eceran di wilayah Jawa Timur. Wakil Kepala Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartoyo di Surabaya, Rabu, mengatakan bahwa dari penggagalan peredaran sabu-sabu itu ditangkap lima pengedar. ”Kesemuanya atau lima pengedar telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hartoyo, seperti dikutip dari Antara. Sementara itu, modus operandi para tersangka ini menjemput sabu-sabu antarprovinsi, dari Jambi dibawa ke Jawa untuk dijual secara eceran. Aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, lanjut Hartoyo, masih mengembangkan penyelidikan terkait adanya tersangka lain yang terlibat.
Source: Jawa Pos January 27, 2021 16:30 UTC