REJABAR.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap sepuluh kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT). Dari kasus itu, polisi berhasil mengamankan 13 tersangka yang merupakan pengedar barang-barang terlarang tersebut. ‘’Pengungkapan sepuluh kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT itu dilakukan selama periode Maret – April 2024,’’ ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (3/5/2024). ‘’Kami tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,’’ kata Sumarni. Sumarni juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun chat WA di layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110.
Source: Republika May 03, 2024 13:20 UTC