Polres Tanjung Priok dan Dinas KPKP DKI Musnahkan 4,7 Ton Ikan Berformalin[JAKARTA] Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok dan Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Pemprov DKI Jakarta memusahkan 4,7 ton ikan berfomalin yang didapat dari sejumlah sentra perikanan pada Jumat (17/6) di Pelabuhan Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kelautan Dinas KPKP Pemprov DKI Jakarta, Sri Wahyuni mengatakan sebenarnya ada 28 ton ikan yang akan dimusnahkan, namun dalam pemusnahaan kali ini baru 4,7 ton ikan yang baru dimusnahkan, sedangkan sisanya dalam proses hukum. Ia menyebutkan pihaknya bersama Dinas KPKP menemukan ikan berformalin tersebut pada dua waktu yang berbeda, yakni 15 April, dan 3-4 Mei 2016 di sejumlah sentra kedatangan ikan di pelabuhan pesisir Jakarta Utara. Lebih lanjut, ia mengaku akan semakin rutin dan intensif melakukan razia dan sidak pemeriksaan hasil perikanan yang ada disejumlah sentra perikanan di Jakarta untuk menjaga agar hasil perikanan yang beredar di sejumlah pasar tradisional benar-benar terjaga kualitasnya. Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Ruly Indra Wijayanto, mengatakan penemuan ikan separ opah tersebut didasarkan atas dasar pemeriksaan bersama anggota reskrimsus dengan petugas Dinas KPKP ke Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Muara Baru pada pertengahan April 2016 lalu.
Source: Suara Pembaruan June 17, 2016 13:41 UTC