REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Satuan Narkoba Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan, menyita 3.300 butir obat zenith dari seorang pengedar yang ditangkap di kota setempat. Dia mengatakan, tersangka Marjoni alias Joni (36) ditangkap di rumahnya setelah petugas menerima informasi ada peredaran obat zenith di sekitar tempat tinggal pelaku. "Anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan dengan memantau situasi di sekitar tempat kejadian dan saat di rasa ada barang bukti, langsung dilakukan penggeledahan di rumah tersangka," ucap Wildan. Hingga kini, tambah Wildan, anggotanya masih melakukan pengembangan guna bisa mengungkap jaringan tersangka yang lain. "Termasuk pasokan obat zenith yang didapat pelaku masih kami telusuri untuk bisa menangkap bandar besarnya yang disinyalir berada di luar Tabalong," tutur mantan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin itu.
Source: Republika November 07, 2017 22:07 UTC