UUD Mesir menetapkan masa jabatan presiden hanya empat tahun. REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL— Ratusan politikus dan tokoh masyarakat di Mesir telah menyuarakan penentangan mereka terhadap setiap perubahan undang-undang dasar negara mereka. Seruan telah tersebar baru-baru ini di Mesir bagi perubahan undang-undang dasar dengan pandangan untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Abdel-Fattah As-Sisi. Para politikus dan tokoh masyarakat itu berikrar akan menggunakan segala cara perlawanan damai untuk menolak setiap kerusakan baru pada undang-undang dasar. Undang-undang dasar Mesir menetapkan masa jabatan presiden hanya empat tahun, dan presiden hanya bisa dipilih kembali satu kali.
Source: Republika January 06, 2019 09:56 UTC