Posisi wakil panglima TNI dinilai tak ada dalam undang-undang. REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota komisi I DPR dari fraksi PKS Sukamta menilai keberadaan posisi wakil panglima TNI tidak sesuai dengan undang-undang TNI. "Makin gemuk dan yang lebih mendasar lagi itu tidak sesuai dengan UU TNI," kata Sukamta kepada wartawan Kamis (7/11). Ia pun mempertanyakan pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menghidupkan posisi wakil panglima TNI. Ia juga menuturkan di dalam undang-undang TNI pasal 13 tidak ada jabatan wakil panglima TNI.
Source: Republika November 07, 2019 09:22 UTC