REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi menilai, Bareskrim Polri tidak punya pilihan lain selain meneruskan proses hukum terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang. Sebab, Polri sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainnya penyidikan atas kasus yang menyeret nama Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Seperti diketahui, Bareskrin Polri mengeluarkan SPDP terkait kasus penyalahgunaan kewenangan dan surat palsu dengan pihak terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, pada 7 November lalu. SPDP itu ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak. Agus dan Saut terancam dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
Source: Republika November 27, 2017 18:56 UTC