REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) menilai, tidak ada pilihan bagi Polri selain membuka kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara transparan. Konsekuensinya, kata dia, penyidik tidak bisa bermain-main dalam memproses kasus ini. "Kasus ini sudah menjadi bola panas yang akan segera 'dilepaskan' Polri agar bisa meredakan gejolak di masyarakat," kata Neta. Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar gelar perkara kasus dugaan penistaan dan penghinaan agama yang dilakukan Ahok dilakukan secara terbuka. Gelar perkara yang dilakukan secara terbuka kepada publik dan secara langsung diharapkan dapat menunjukkan kejernihan kasus tersebut.
Source: Republika November 07, 2016 08:12 UTC