INIKATA.co.id – Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran uang palsu. Tak tanggung-tanggung, uang palsu yang disita senilai Rp 22 miliar. “Barang bukti ada Rp 22 M uang palsu siap edar,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Jawapos.com, Selasa (18/6). Selain uang palsu miliran rupiah, polisi menyita satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, satu mesin GTO atau mesin percetakan, dan beberapa tinta warna. Mereka terancam pidana maksimal maksimal 12 tahun penjara.
Source: Jawa Pos June 18, 2024 01:52 UTC