TEMPO/Suryo WibowoTEMPO.CO, Cilacap - Kepolisian Resor Cilacap menetapkan tujuh tersangka dalam kasus kerusuhan antar-narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Permisan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa tengah, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang luka-luka. Baca juga: Pengeroyokan di LP Nusakambangan, Satu Rekan John Kei TewasDjoko mengatakan persaingan David dan Sutrisno untuk mencari pengaruh memicu pengeroyokan yang dilakukan David dan kawan-kawan terhadap Sutrisno di Blok C Nomor 20 Lapas Permisan. Sutrisno dan kawan-kawan kemudian melakukan pembalasan yang berujung kematian Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian alias Bony, yang dianiaya Sutrisno. Menurut dia, empat tersangka lain yang dilaporkan Sutrisno berinisial D, DD, MR, dan S, sedangkan dua tersangka yang dilaporkan David berinisial S dan HB. Baca juga: Rekan John Kei Tewas di LP Nusakambangan, Polisi Periksa 25...Kayu dan besi yang digunakan saat kerusuhan itu diperoleh dengan mudah oleh pelaku karena di Lapas Permisan sedang ada proyek pembangunan.
Source: Koran Tempo November 08, 2017 09:51 UTC