Polisi Tetapkan Empat Tersangka Teror di Polda SumutSelasa, 27 Juni 2017 | 13:51 WIBKabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul (kanan) memperlihatkan sejumlah barang bukti saat rilis tiga kasus kejahatan dunia online di Mabes Polri, Jakarta, 30 Mei 2017. Satu pelaku teror di Polda Sumut yang baru ditetapkan tersangka itu diduga berperan merencanakan serangan yang menewaskan satu anggota polisi. Baca juga:Teror di Polda Sumut, IPW: Polisi Ceroboh Menjaga MarkasnyaTersangka baru itu, kata dia, bernama Firmansyah Putra Yudi, 32 tahun. Baca pula:Kompolnas: Teror di Polda Sumut Seharusnya Tak TerjadiPara tersangka akan dijerat Pasal 6 dan 7 Undang Undang Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Peristiwa teror di Polda Sumatera Utara terjadi pada 25 Juni 2017.
Source: Koran Tempo June 27, 2017 06:45 UTC