REJABAR.CO.ID, BANDUNG---Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus sengketa tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara kasus sengketa tanah Dago Elos. Sebelumnya, kasus sengketa tanah Dago Elos sempat menimbulkan bentrokan antara masyarakat dengan polisi. Kuasa hukum warga Dago Elos, Wisnu Pratama, mengatakan, pada Senin (14/8/2023), warga mendatangi Polrestabes Bandung untuk melaporkan tiga orang. “Pukul 09.00 WIB, warga Dago Elos ke Polrestabes Bandung untuk melaporkan dugaan tindak pidana,” kata Wisnu, saat konferensi pers di Lapangan RW 02 Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Selasa (15/8/2023).
Source: Republika May 07, 2024 03:57 UTC