TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan banyak kasus pengiriman narkotika menggunakan jasa antarbarang daring selama masa pandemi COVID-19. Pelaku mengirim narkoba lewat jasa pengiriman daring untuk mengelabui aparat. Cara ini dapat mengancam para pekerja jasa pengiriman daring. "Para pemilik jasa online juga harus hati-hati, waspada, ketika diminta atau diperintahkan atau disuruh antar barang pastikan barang itu aman.” Pemilik jasa online sebaiknya menanyakan jenis barang yang dikirim kepada pengirim barang. Kasus pengiriman narkoba menggunakan jasa pengiriman daring seperti ojek daring juga terungkap di wilayah Tambora, Jakarta Barat pekan lalu.
Source: Koran Tempo November 16, 2020 09:22 UTC