JawaPos.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamankan seorang terduga penghina Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, pemilik akun media sosial Facebook, Muhammad Basmi di kawasan Jakarta Utara. Polisi memeriksa yang bersangkutan lantaran diduga melanggar UU ITE. Penangkapan sesuai dasar LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tanggal 17 Oktober 2020, TP Ujaran kebencian (SARA) Psl 28 ayat 2 UU ITE dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP. “Penyidik memeriksa tersangka dan barang bukti satu unit handphone Sony Xperia ZX1 compact warna silver, satu simcard Xl dan satu akun Facebook atas nama Muhammad Basmi,” ujar Bayu. Senada, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan Muhammad Basmi lantaran diduga menghina Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko melalui media sosial Facebook.
Source: Jawa Pos October 18, 2020 07:52 UTC