TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Roma Hutajulu, mengatakan pihaknya berhasil menangkap penyebar video porno mirip penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel. Pelaku merupakan orang pertama yang menyebarkan video porno tersebut hingga akhirnya viral di media sosial. Baca Juga: Polisi Cari Identitas Penyebar Video Porno Mirip Gisel, 3 Akun Sudah DihapusDalam beberapa hari ke belakang masyarakat digegerkan dengan munculnya sebuah video porno yang pemainnya mirip dengan mantan istri Gading Martin itu. Lalu pada keesokan harinya advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan 3 akun yang diduga menyebarkan video porno mirip Gisel. Keduanya menduga kedelapan akun itu telah melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 Juncto Pasal 29 Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Source: Koran Tempo November 13, 2020 08:15 UTC