PADANG, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Pasaman, Sumatera Barat, AKP Lazuardi mengatakan keterangan tersangka siswi SMA SHF (18) dengan adik kandungnya yang masih duduk kelas 6 SD, IK (13), soal hubungan intim keduanya. "Kita sudah tanya adiknya IK, jawabannya sama dengan tersangka SHF," kata Lazuardi kepada Kompas.com, Rabu (19/2/2020). Baca juga: Pengakuan Siswi SMA Pembuang Bayi: Lakukan Hubungan Terlarang dengan Adik yang Masih SD Saat Ibu ke SawahAdik menurut diajak kakak berhubungan intimTersangka SHF mengajak adiknya IK (13) ke kamarnya. Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah ( incest) dengan adiknya sendiri, IK (13). Baca juga: Pengakuan Ibu Siswi SMA Pembuang Bayi Hasil Hubungan Terlarang dengan Adik: Saya Sedih dan Menyesal
Source: Kompas February 19, 2020 04:41 UTC