REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya akan menyelidiki dugaan aliran dana sebesar Rp 800 juta dalam rekening pelaku penembakan di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) bernama Mustofa NR (60 tahun). Untuk menyelidiki itu, pihak Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan instansi lain dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Sebab, lanjut Kombes Trunoyudo, pihak penyidik tidak bisa begitu saja melakukan menelusuri aliran dana atau transaksi dalam menyelidiki suatu tindak pidana. Karena itu, penyidik harus terlebih dulu mempersiapkan hal-hal administratif yang diperlukan dalam menyelidiki dugaan aliran dana di rekening Mustopa. Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya mutasi rekening Mustopa mencapai Rp 800 juta terhitung sejak 2021.
Source: Republika May 04, 2023 23:38 UTC