IklanPolda Metro Jaya menyebutkan tidak ditemukan gejala klinis atau gangguan psikologi pada dua tersangka kekerasan seksual atau pencabulan anak di Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. “Ada hasil yang didapatkan bahwa terhadap dua tersangka ini tidak ditemukan atau tidak mengindikasikan gejala klinis psikologis,” ucap Ade Ary, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya pada Rabu, 16 Oktober 2024. Dua tersangka pencabulan dan tindak pidana pelecehan seksual serta kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Darussalam An'nur ini adalah Sudirman, 49 tahun, sebagai pemilik yayasan dan Yusuf Baktiar, 30 tahun sebagai salah satu pengasuh.
Source: Koran Tempo October 16, 2024 11:03 UTC