REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa penahanan tersangka kasus penyebaran video bermuatan ujaran kebencian Muhammad Hidayat diperpanjang Polda Metro Jaya. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. "Kami perpanjang selama 40 hari," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/7). Pasalnya, penyidik perlu melengkapi berkas tersangka Hidayat. Dalam video itu, terdapat rekaman Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang disebut memprovokasi peserta aksi untuk menangkap anggota HMI yang dianggap sebagai pemicu konflik.
Source: Republika July 24, 2017 09:45 UTC