Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pelapor Kaesang PangarepMinggu, 23 Juli 2017 | 18:04 WIBMuhamad Hidayat, pelapor Kaesang Pangarep mendatangi Mapolres Bekasi Kota, 7 Juli 2017. TEMPO/Adi WarsonoTEMPO.CO, Jakarta - Polisi memperpanjang masa penahanan Muhamad Hidayat, yang pernah melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, selama 40 hari ke depan. Penahanan Hidayat ini terkait dengan kasus ujaran kebencian (hate speech) atas Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. Kepala Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan perpanjangan penahanan Hidayat dilakukan karena penyidik masih perlu menyempurnakan berkas perkara. Baca juga: Pelapor Kaesang Pangarep Tanyakan Kepastian Laporannya ke PolisiSelain sebagai tersangka, Hidayat dikenal sebagai orang yang melaporkan Kaesang Pangarep beberapa waktu lalu.
Source: Koran Tempo July 23, 2017 11:03 UTC