JawaPos.com - Polisi telah menahan dua orang tersangka yang diduga melakukan perusakan dan provokasi saat aksi unjuk rasa tiga tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Argo menjelaskan, polisi sebelumnya mengamankan 14 orang tersangka dari aksi unjuk rasa di depan Istana Negara hingga larut malam. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pasal 160, 170 jo Pasal 216 KUHP. Sedangkan dua orang yang telah ditahan di Polda Metro Jaya dikenakan Pasal 160 dan Pasal 170 tentang provokasi dan perusakan. Sementara tersangka yang telah dipulangkan dijerat Pasal 216 dan 218.
Source: Jawa Pos October 23, 2017 06:22 UTC