RADARBANDUNG.id- Polda Metro Jaya meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus video asusila ibu berinisial R, 22, dengan anak kandungnya. Sebab, akun tersebut yang diduga memaksa R untuk mengirim foto dan video asusila dengan anaknya. Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan pembuatan video asusila oleh ibu berinisial R, 22, dengan anak kandungnya dilakukan tanpa sepengetahuan suami. Saat pembuatan video, suami sedang bekerja mengamen. Video asusila ini kemudian viral di media sosial dan menuai banyak hujatan dari warganet.
Source: Jawa Pos June 06, 2024 06:58 UTC