REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP France Yohanes menyatakan, tidak ada aktivitas pesta seks saat aparat menggerebek kediaman tersangka DS di wilayah Sunter Agung, Jakarta Utara. “Iya betul (hanya dikenakan Undang-Undang Narkotika),” ujar France. Baca juga, Benarkah ada Pesta Seks Penangkapan 23 Gay di Sunter?. Sebelumnya, kepolisian telah menangkap 23 pelaku penyalahgunaan narkoba yang juga berstatus gay (penyuka sesama jenis), dan empat di antara mereka ditetapkan sebagai tersangka yakni DS, EK, DL, dan TM. Untuk pelaku lainnya yang tidak ditetapkan sebagai tersangka terbukti hanya sebagai pengguna, akan diberikan rehabilitasi.
Source: Republika October 04, 2018 16:30 UTC