JawaPos.com–Polres Pidie, Aceh, menahan tiga orang tersangka diduga sebagai pelaku kasus dugaan tindak pidana prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, di Kompleks Terminal Kota Sigli, Pidie. Para tersangka tersebut Irena Fransisca Regalado alias Ririn, 38, seorang ibu rumah tangga warga Desa Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie diduga sebagai mucikari. ”Jadi motifnya ini penikmat seks mendatangi mucikari lalu mucikari memperlihatkan para korban anak untuk dipilih oleh penikmat seks,” kata Kapolres Zulhir Destrian. Berdasar pengembangan perkara tindak pidana khalwat dan Ikhtilat serta pengakuan zina, diperoleh fakta baru bahwa seorang mucikari diduga memperdagangkan anak di bawah umur kepada para penikmat seks, dengan bayaran sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu. Atas perbuatannya, polisi membidik para tersangka dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Source: Jawa Pos October 17, 2020 22:52 UTC