JawaPos.com – Aparat kepolisian Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) membongkar praktik prostitusi berbalut spa atau panti pijat yang melibatkan anak di bawah umur. Tidak tanggung-tanggung ada tiga anak di bawah umur yang dijadikan pekerja di spa yang terletak di Jalan Tanjung Manimbaya, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan. Warga sekitar panti pijat, Selasa (13/9), dibuat geger setelah mengetahui, panti pijat yang ada di lingkungan mereka juga melakukan praktik prostitusi. Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng, dari Subdit IV Renakta (kekerasan anak dan wanita) Selasa (13/9) kemarin, memang melakukan penggeledahan di spa tersebut. Umumnya, warga di sekitar mengaku sama sekali tidak mengetahui, jika panti pijat tersebut melakukan praktik prostitusi dan melibatkan anak di bawah umur.
Source: Jawa Pos September 14, 2016 02:48 UTC