RAKYAT.NEWS, TOTAJA UTARA – Polsek Rantepao bersama Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara berhasil mengamankan dua pria pelaku pengeroyokan terhadap Perys Parondan (26), Rabu (5/6/2024), pukul 02.30 WITA. Dua pria diamankan berinisial DR (25) dan TR (34) yang merupakan warga Sumpia’ Lembang Embatau, Kecamatan Tikala, Kabuaten Toraja Utara. “Dua pria yang diamankan tersebut berinisial DR (25) dan TR (34), Mereka diamankan saat sedang bersembunyi di rumah tempat tinggal saudaranya,” kata Kapolsek Rantepao, AKP Yohanis Ramba dalam keterangannya. Pengeroyokan yang dialami Perys Parondan (26) itu terjadi saat ia bersama pelaku sedang mengonsumsi minuman keras di Sumpia’ Lembang Embatau sekitar pukul 01.00 WITA. “Atas perbuatannya tersebut DR dan TR diancam dengan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” kata Yohanis.
Source: Jawa Pos June 05, 2024 07:07 UTC