"Petugas masih menginterogasi pelaku guna mengungkap siapa jaringan di belakangnya," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Timur itu. "Pelaku tidak mengetahui kalau kami ikuti dari belakang, saat dia hendak transaksi, langsung kami tangkap," ucap pria yang pernah menjabat sebagai Wakapolres Batola itu. Koko mengatakan Alan yang merupakan warga Desa Pandak Daun RT 2 Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar itu saat ini ditahan di Polda Kalsel. REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menangkap Alansyah alias Alan (51) yang diduga sebagai pengedar narkoba dengan barang bukti 24 butir ekstasi dan 40,10 gram sabu. Hasil penyidikan sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009?
Source: Republika July 17, 2016 16:30 UTC