REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang menggagalkan peredaran 300 butir pil ekstasi atau dikenal dengan nama ineks berwarna pink logo LV yang akan diedarkan di sejumlah tempat hiburan. Penangkapan keduanya terjadi pada Rabu (17/8) sekitar pukul 21.00 WIB dengan cara petugas menyamar sebagai pembeli dengan memesan sebanyak 300 butir inek kepada SDJ,. Saat menghitung uang, datang tersangka berinisial H yang memberikan ineks sebanyak 300 butir tersebut kepada tersangka SDJ. Kemudian, tersangka H meninggalkan tersangka SDJ sendirian di tempat kejadian perkara (TKP). "Untuk barang bukti diamankan 300 butir ineks warna pink keunguan dan dua buah telepon genggam," kata dia.
Source: Republika August 22, 2016 15:00 UTC