REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Polsek Deli Tua mengamankan seorang debt collector FS (32) karena diduga menarik paksa satu unit mobil BK 1239 VV milik korban Putra Rama Dona. Peristiwa terjadi di Jalan Setia Budi Simpang Selayang, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara. Namun, menurut dia, korban menolak dan berusaha menghindar, tetapi mobil yang dikemudikan Putra Rama menyerempet sepeda motor tersangka. Setelah Polsek Deli Tua melakukan pemeriksaan terhadap korban, bahwa TKP berada di wilayah hukum Polsek Sunggal. "Polsek Deli Tua langsung melimpahkan laporan polisi dan tersangka ke Polsek Sunggal," katanya.
Source: Republika July 07, 2019 18:11 UTC