JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menerima surat keberatan dari penyidik KPK Rossa Purbo Bekti pada Jumat (14/2) lalu. Surat keberatan itu dilayangkan Kompol Rossa setelah dirinya mengetahui secara terang benderang bahwa pengembaliannya ke Mabes Polri berdasaekan wewenang sepihak Firli Bahuri Cs. Pelaksa tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri pada Selasa (18/2) malam menyatakan, pemulangan Kompol Rossa ke institusi asalnya telah dilakukan dengan memenuhi prosedur yang berlaku. Bahkan untuk memuluskan skenario pemulangan Kompol Rossa, Firli disebut mengklaim Kapolri Jenderal Idham Azis, padahal hal itu belum diketahui oleh Idham sebagai petinggi Polri. Oleh karena itu, Fickar menganjurkan sebaiknya Firli Bahuri mundur dari posisis Ketua KPK atau melepas bajunya sebagai jenderal bintang tiga.
Source: Jawa Pos February 19, 2020 02:59 UTC