Di satu sisi, Susi menegaskan bahwa pemberian nama pulau hanya bisa dilakukan oleh negara. "Sudah berkali-kali silang sengketa antar menteri semacam ini dan di tingkat publik. "Saya kira apa yang disikapi Bu Susi itu sangat tepat bahwa ini bukan sekedar masalah nama, tapi kedaulatan," sebutnya. Yaitu, kedaulatan atas pulau dan nama," beber dia. "Itu bagian yang layak untuk dilihat kembali oleh rekan-rekan di DPR tentang izin investasi yang sampai 90 tahun itu.
Source: Jawa Pos January 23, 2017 14:18 UTC