JawaPos.com – Draf pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ada di Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Karena isi KUHP adalah untuk menjaga wibawa kehormatan Presiden sebagai kepala negara, menjaga kehormatan negara untuk Presiden NKRI,” ujar Ade kepada wartawan, Rabu (9/6). Seperti diiketahui, pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden kembali muncul dalam draf RUU KUHP terbaru. Adapun pada 2006, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP. MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.
Source: Jawa Pos June 10, 2021 02:27 UTC