TEMPO/M Taufan RengganisTEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat, Sukamta, mengatakan RUU Perlindungan Data Pribadi harus segera dibahas. Munculnya pro dan kontra mengenai pemberian akses data kependudukan oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri kepada sejumlah lembaga keuangan perbankan dan nonperbankan. "Kami akan atur persoalan akses data ini nanti dalam pembahasan RUU PDP," kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu dalam keterangan tertulis, Sabtu, 14 Juni 2020. "Sanksi yang tegas juga akan kami atur di RUU Perlindungan Data Pribadi agar mampu memberi efek jera demi meminimalisasi penyalahgunaan data." "Karena data digital seperti ini sangat rentan disalahgunakan bahkan rentan terjadi serangan hacker dan cracker, maka peraturan pelindungannya harus jelas dan tegas," kata Sukamta.
Source: Koran Tempo June 14, 2020 06:00 UTC