REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait laporan terhadap Youtuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto. "Jadi proses ini sudah berjalan dari tingkat penyelidikan ditingkatkan lagi naik jadi tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (6/8). Namun Polda Metro Jaya belum menetapkan satu tersangka pun dalam kasus tersebut. Seperti diketahui, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong. Laporan terkait video Anji saat mewawancarai Hadi Pranoto yang mengklaim telah menemukan obat untuk Covid-19 dan diunggah di akun YouTube Anji.
Source: Republika August 06, 2020 14:03 UTC