Semarang – Nasib apes dialami pengusaha rental mobil, bernama Hendrawan Septy Nugroho, warga Kota Semarang. Namun kemudian, Hendrawan Septy Nugroho menyelesaikan kewajibannya tersebut ke pihak kantor pembiayaan, yang berlokasi di Kota Semarang. Merasa tidak terima, kliennya didampingi kuasa hukum melaporkan ke Kantor Ditreskrimum Polda Jateng pada Jumat (2/8/2024). Pemilik mobil, Hendrawan Septy Nugroho mengaku akibat perampasan paksa ini tidak bisa melanjutkan usahanya dan bahkan di komplain konsumen. Kami meminta tanggungjawab ganti rugi,” harapnyaSumber : radarsemarang.jawapos.comPolrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo
Source: Jawa Pos August 07, 2024 20:00 UTC