REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus investasi fiktif bisnis sarang burung walet. Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, UP adalah warga Kota Semarang. "Modus yang dijalankan adalah investasi fiktif sarang burung walet, di mana korban diiming-imingi keuntungan fantastis hingga dua sampai tiga kali lipat dari modal awal," ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (31/3/2026). Jadi ini yang selalu disampaikan pelaku kepada pelapor sehingga dia merasa tergiur untuk melakukan investasi yang disampaikan oleh pelaku," ucap Djoko. Korban UP menyetorkan dana ke rekening fiktif yang disiapkan tersangka JS antara April 2022 hingga Juli 2025.
Source: Republika March 31, 2026 22:04 UTC