JAKARTA - Gerak cepat (gercep) Polda Jabar menangani kasus dugaan menyebarkan berita bohong oleh Habib Bahar Smith diapresiasi Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Habib Bahar Smith bahkan sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan menyebarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong alias hoaks. Termasuk kasus yang dilaporkan pihak Habib Bahar Smith terhadap Husin Shihab atau Husin Alwi. Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menjelaskan, Habib Bahar Smith dilaporkan ke Polda Jabar terkait dugaan menyebarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong. Itu bermula dari laporan polisi ke Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar terkait ceramah Bahar Smith pada 11 Desember 2021.
Source: Jawa Pos January 04, 2022 05:59 UTC