REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Budi Utomo mengungkapkan, ada dugaan tindak korupsi salah satu lembaga Kemendikbud yang ada di Yogyakarta. Untuk itu, Polda DIY akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka. Hal itu mengingat kerugian negara yang sangat besar dan selama ini belum ada kerugian yang sebesar itu (di Polda DIY). Ia menambahkan, modus operandi yang dilakukan 50:50 yaitu ada kegiatan dan ada yang fiktif. Pasalnya, pada laporan pertanggung jawaban tidak sesuai dengan apa yang ada di lapangan.
Source: Republika April 12, 2018 23:48 UTC