Polda Banten: 37 TKA Asal Tiongkok Terbukti Tak Memiliki Dokumen[SERANG] Kepolisian Daerah (Polda) Banten memastikan bahwa dari 70 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang sempat ditahan, sebanyak 37 diantaranya terbukti tidak memiliki dokumen atau ilegal. Menurut Nurullah, dengan terbuktinya sejumlah TKA asal Tiongkok yang tidak memiliki dokumen, perusahaan yang bertanggungjawab atas TKA tersebut terbukti melanggar UU Ketenagakerjaan. Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Nurullah mengatakan, dari 70 TKA asal Tiongkok yang sempat diamankan tersebut, sebanyak 37 diantaranya tanpa dokumen atau illegal. Sedangkan untuk TKA yang memiliki dokumen, lanjut Nurullah, akan dimembalikan kepada perusahaan yang memegang proyek pembangunan pabrik semen tersebut. TKA ilegal asal Tiongkok tersebut bukan tenaga ahli namun pekerja yang mengerjakan pekerjaan kasar yang bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal.
Source: Suara Pembaruan August 03, 2016 05:48 UTC