Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud (AGM) beserta lima orang lainnya. ”Pada 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dilansir dari Antara, Kamis (13/1) malam. Antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara,” terang Alex. KPK menduga tersangka Muliadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka Abdul Gafur. Mereka dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka Abdul Gafur.
Source: Jawa Pos January 14, 2022 01:46 UTC