Pilpres 2019 Selesai, Pengembang Berharap Pasar Kembali Bergairah - News Summed Up

Pilpres 2019 Selesai, Pengembang Berharap Pasar Kembali Bergairah


Pemerintah pun menaikkan ambang batas (threshold) harga rumah mewah yang bisa dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari Rp 10 miliar menjadi Rp 30 miliar. Threshold harga Rp 30 miliar itu juga akan digunakan untuk pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 22. Jadi, rumah yang harganya di bawah Rp 30 miliar tidak dikenai PPh. Sebelumnya, rumah seharga Rp 5 miliar bisa dikenai PPh. Misalnya, pada 2018 harga rumah di Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera yang tidak kena PPN maksimal Rp 130 juta.


Source: Jawa Pos July 16, 2019 04:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */