JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) membuat laporan pendahuluan atau preliminary report terkait insiden pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur saat bertugas. Dalam laporan yang dikeluarkan pada 27 Februari 2024 tersebut, dijelaskan secara terperinci kronologi kejadian pilot dan kopilot yang tertidur selama sekitar 28 menit saat bertugas pada 25 Februari tersebut. Saat persiapan sebelum terbang, kopilot atau second-in-command (SIC) sempat memberi tahu pilot in command (PIC) atau pilot bahwa dirinya kurang istirahat. Dalam penerbangan ini, pilot bertindak sebagai pilot pemantau dan kopilot sebagai pilot terbang (PF). Saat pilot tidur, kopilot mengambil alih tugas pilot sebagai pilot pemantau.
Source: Jawa Pos March 12, 2024 10:04 UTC