Pilkada yang Inkonstitusional - News Summed Up

Pilkada yang Inkonstitusional


Penyelenggaraan pilkada 2024 bermasalah karena inkonstitusional. PENETAPAN pasangan calon kepala daerah telah selesai dilakukan. Pemilihan kepala daerah serentak atau pilkada serentak 2024 mulai memasuki tahap kontestasi, yaitu pengundian nomor pasangan calon, kampanye, penetapan perolehan suara, dan penetapan pemenang. Ironisnya, semua tahapan penyelenggaraan pilkada 2024 diselenggarakan secara inkonstitusional atau bertentangan dengan kehendak konstitusi. Lihat Disini PILIHAN TERBAIK Rp 54.945/Bulan Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340 *Anda hemat -Rp 102.000*Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo Berlangganan Rp 64.380/Bulan Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit Berlangganan Lihat Paket Lainnya...


Source: Koran Tempo October 09, 2024 23:02 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...