REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kuasa Hukum Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini menyatakan, kerugian keuangan negara yang menjerat kliennya tidak jelas. Mellisa menganggap kliennya jadi sebagai tersangka oleh KPK tanpa adanya hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang rinci. Melissa memandang KPK hanya merujuk keputusan Menteri Agama mengenai pembagian kuota haji tambahan 2024 sebagai perbuatan melawan hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menunda sidang perdana praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa (24/2). Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Source: Republika February 25, 2026 03:04 UTC