ADVERTISEMENTSADVERTISEMENTSJAKARTA — Markas Kostrad memastikan Letda R, perwira yang berdinas di Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS) di Divisi Infanteri 3/Kostrad, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan diproses hukum militer. Hal itu terkait penilapan uang satuan prajurit Rp 867 juta yang dilakukannya untuk digunakan judi online. ADVERTISEMENTSKepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Handhi Yustian menjelaskan, Letda R bukan cuma akan diproses hukum, tetapi juga wajib mengganti uang yang digunakan untuk judi online tersebut. “Diwajibkan kepada yang bersangkutan (Letda R) untuk mengembalikan uang tersebut,” kata Handhi kepada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (14/6/2024). Dari pemeriksaan tersebut terungkap dana Rp 876 juta milik satuan ludes dipakai Letda R untuk judi online.
Source: Republika June 14, 2024 05:56 UTC