Menurutnya, meski telah membayar denda, perusahaan juga tetap wajib memberikan THR kepada pekerja. Menurutnya, perusahaan yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja biasanya akan dikenai denda sebesar lima persen. Jika pembayaran tidak sesuai ketentuan waktu akan dikenai denda di luar kewajiban membayar THR kepada karyawan. Ia menambahkan bahwa pengawasan pemberlakuan denda THR biasanya berada di bawah pengawas dinas ketenagakerjaan di daerah. Pengenaan denda tidak memengaruhi atau menghilangkan kewajiban membayar THR.
Source: Jawa Pos June 18, 2016 04:41 UTC