HappyInspireConfuseSadBaca juga: Ini Alasan Pemilik Sewakan Unit Rumah DP 0 Rupiah(ABK)Jakarta: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta tak memberikan sanksi kepada pemilik yang menyewakan unit Hunian DP 0 Rupiah . Hal itu dibutuhkan dalam rangka proses buyback garanti atas hunian tersebut.Retno menjelaskan alasan pemilik, Khalidiyah Nafisah, tak bisa memenuhi kewajiban cicilan KPR dan IPL. Sebab, suami Khalidiyah, Herlan, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2023.Di sisi lai, hunian tersebut tidak ditempati secara rutin sejak 2021. Sebab, pasangan suami istri itu tinggal di rumah orang tuanya setelah melahirkan anak pertama. Tarif sewanya mencapai Rp1 juta per bulan tanpa biaya iuran pengelolaan lingkungan (IPL).Video ini diunggah pemilik akun Instagram @nafishalydia.
Source: Media Indonesia June 24, 2023 08:07 UTC