JawaPos.com - PT PT Pertamina Patra Niaga telah memberlakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis solar dengan skema full registran di Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat, sejak Kamis (11/5) kemarin. Artinya kendaraan konsumen yang sudah terdaftar dapat melakukan pembelian BBM Solar meskipun tidak membawa QR Code. Sementara untuk pelaksanaan Skema Full QR akan dilaksanakan paling lambat 2 minggu setelah Skema Full Registran dilaksanakan. Menurutnya, kebijakan ini diterapkan sebagai upaya Pertamina untuk menyalurkan BBM Solar Subsidi dengan tepat sasaran dan tepat volumenya. Oleh sebab itu, para pengguna BBM subsidi harus terdaftar untuk bertransaksi BBM subsidi.
Source: Jawa Pos May 12, 2023 19:10 UTC