HappyInspireConfuseSad(ADN)Jakarta: Dewan Pengawas ( Dewas ) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 76 surat dan laporan dugaan pelanggaran etik sepanjang 2022. "Itu istilahnya untuk clearance pegawai, mau pindah mau mutasi dan sebagainya," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK , Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.Albertina mengatakan sebanyak delapan surat yang masuk berupa permintaan narasumber untuk pendalaman dugaan etik. "Lalu yang 22 itu lainnya, bisa kita menerima (informasi) dari inspektorat dan lainnya, itu yang 22," ujar Albertina.Sebanyak 26 informasi yang masuk berupa pengaduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK. Dewan Pengawas KPK menilai keduanya melanggar ketentuan bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi. "Yang bersangkutan karena sudah sebagai insan komisi, kami tidak bisa melanjutkan lagi persidangan, dan perkara yang bersangkutan dinyatakan gugur," ucap Albertina.Kasus keempat yakni terkait perselingkuhan dua pegawai KPK.
Source: Media Indonesia January 09, 2023 12:09 UTC